SI PANRITA

Sistem Informasi Pengaduan Pertanahan Berbasis Peta Tematik

Inventarisasi pengaduan, sengketa, dan perkara pertanahan Kabupaten Bulukumba yang terintegrasi, transparan, dan akurat berbasis peta digital.

Alur Kerja Sistem

Cara Kerja SI PANRITA

Proses transparansi dimulai dari loket hingga pemetaan digital yang akurat untuk pelayanan terbaik.

01

Penerimaan Aduan

Masyarakat menyampaikan aduan melalui Loket Pengaduan Kantor Pertanahan.

02

Input & Digitalisasi

Operator memverifikasi dan menginput data ke SI PANRITA serta upload dokumen.

03

Plotting Spasial

Lokasi bidang tanah di-plot pada peta tematik digital untuk akurasi data.

04

Monitoring

Data tersimpan aman untuk pemantauan dan analisis pimpinan secara real-time.

Informasi Umum

Tanya Jawab (FAQ)

Informasi seputar penggunaan dan manfaat SI PANRITA bagi pelayanan pertanahan.

Sistem Informasi Pengaduan Pertanahan Berbasis Peta Tematik. Inovasi untuk mencatat dan memetakan masalah pertanahan (Aduan, Sengketa, Perkara) secara digital.

Sistem ini bersifat Internal. Hanya Admin dan Operator Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba yang memiliki akun login.

Petugas dapat masuk ke menu Peta Tematik. Disana tersaji peta sebaran kasus. Cukup klik pada titik (marker) untuk melihat detail lengkap dan membukanya di Google Maps.

Dokumen pendukung (Dasar Aduan) wajib diupload dalam format PDF dengan ukuran maksimal 3 MB agar sistem tetap ringan dan cepat.

Ya, data disimpan dalam server internal yang terproteksi password terenkripsi. Hanya pihak berwenang yang dapat melakukan perubahan data.
Profil Inovasi

Tentang SI PANRITA

Latar Belakang & Urgensi

Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Namun, dinamika permasalahan pertanahan baik berupa pengaduan, sengketa, maupun perkara seringkali menjadi tantangan tersendiri. Sebelumnya, pengelolaan data aduan belum terintegrasi dalam satu database yang komprehensif, sehingga pencatatan riwayat kasus seringkali tercecer atau sulit dilacak secara cepat ketika dibutuhkan untuk pengambilan keputusan strategis.

Latar Belakang
Identifikasi Masalah

Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat masalah krusial bahwa pengaduan, sengketa, dan perkara pertanahan tidak tercatat dalam suatu basis data digital yang terpusat. Ketiadaan data visual dalam bentuk Peta Tematik yang akurat mengenai sebaran lokasi Pengaduan, Sengketa, dan Perkara Pertanahan dapat menjadi "titik buta" (blind spot) dalam Layanan Pertanahan pada Kabupaten Bulukumba. Hal ini tentu berpotensi mempengaruhi kualitas layanan pertanahan, mengurangi asas kehati-hatian dalam menyelesaikan layanan pertanahan, dan menyulitkan pelaksana dalam mencari data pengaduan, Sengketa, dan Perkara Pertanahan secara Real Time.

Lahirnya Inovasi SI PANRITA

Tepat pada bulan Agustus 2024 dimulai lah pencanangan kegiatan Inventarisasi Pengaduan, Sengketa, dan Perkara yang merupakan Ide dari Ariesandy Alimuddin, S.Tr. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba yang sekaligus menjadikan masalah ini sebagai Isu pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun 2024 dan Bapak Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P. selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba sebagai Pembimbing dan Pembina yang menemani hingga pelatihan tersebut selesai. Kemudian hingga Inovasi ini berjalan sampai hari ini, Bapak Syahdan, S.SiT., M.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba juga membimbing dan membina berjalannya kegiatan ini. Inovasi ini diwujudkan dengan hadirnya SI PANRITA (Sistem Informasi Pengaduan Pertanahan Berbasis Peta Tematik). dalam bentuk aplikasi sistem informasi berbasis web (App Web) yang dikembangkan oleh A. Muh. Rizqi Naufaldy, S.H. selaku Staff. Sistem ini dirancang khusus untuk menjembatani kesenjangan antara data tekstual (berkas aduan) dengan data spasial (lokasi tanah) menggunakan pemetaan yang terdigital melalui SI PANRITA ini.

Inovasi
Mekanisme

Mekanisme SI PANRITA

SI PANRITA bekerja dengan cara menginventarisasi setiap aduan yang masuk melalui loket pelayanan dan mendigitalisasinya ke dalam sistem. Terdapat fitur Plotting Spasial serta Peta Sebaran Digital yang nantinya akan memudahkan pelaksana untuk melakukan inventarisasi aduan, sengketa, perkara pertanahan yang masuk pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba. Dengan demikian, data yang tersaji bukan hanya berupa tabel, melainkan peta tematik bidang tanah yang terdapat aduan dan terindikasi sengketa dan perkara pertanahan.

Manfaat & Dampak

Implementasi sistem ini memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi dan transparansi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba. Bagi manajemen, sistem ini menjadi alat bantu monitoring yang efektif untuk melihat sebaran Aduan, Sengketa, dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Bulukumba. Bagi petugas, sistem ini meminimalisir risiko adanya layanan pertanahan pada tanah yang terdapat aduan, sengketa, dan perkara pertanahan, serta memudahkan pencarian dokumen pendukung yang kini tersimpan secara digital.

Manfaat
Komitmen

Komitmen Pelayanan

SI PANRITA bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui inovasi ini, diharapkan penanganan masalah pertanahan dapat dilakukan dengan lebih transparan, akurat, dan akuntabel, demi terwujudnya layanan pertanahan yang modern dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba.