Inventarisasi pengaduan, sengketa, dan perkara pertanahan Kabupaten Bulukumba yang terintegrasi, transparan, dan akurat berbasis peta digital.
Proses transparansi dimulai dari loket hingga pemetaan digital yang akurat untuk pelayanan terbaik.
Masyarakat menyampaikan aduan melalui Loket Pengaduan Kantor Pertanahan.
Operator memverifikasi dan menginput data ke SI PANRITA serta upload dokumen.
Lokasi bidang tanah di-plot pada peta tematik digital untuk akurasi data.
Data tersimpan aman untuk pemantauan dan analisis pimpinan secara real-time.
Informasi seputar penggunaan dan manfaat SI PANRITA bagi pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Namun, dinamika permasalahan pertanahan baik berupa pengaduan, sengketa, maupun perkara seringkali menjadi tantangan tersendiri. Sebelumnya, pengelolaan data aduan belum terintegrasi dalam satu database yang komprehensif, sehingga pencatatan riwayat kasus seringkali tercecer atau sulit dilacak secara cepat ketika dibutuhkan untuk pengambilan keputusan strategis.
Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat masalah krusial bahwa pengaduan, sengketa, dan perkara pertanahan tidak tercatat dalam suatu basis data digital yang terpusat. Ketiadaan data visual dalam bentuk Peta Tematik yang akurat mengenai sebaran lokasi Pengaduan, Sengketa, dan Perkara Pertanahan dapat menjadi "titik buta" (blind spot) dalam Layanan Pertanahan pada Kabupaten Bulukumba. Hal ini tentu berpotensi mempengaruhi kualitas layanan pertanahan, mengurangi asas kehati-hatian dalam menyelesaikan layanan pertanahan, dan menyulitkan pelaksana dalam mencari data pengaduan, Sengketa, dan Perkara Pertanahan secara Real Time.
Tepat pada bulan Agustus 2024 dimulai lah pencanangan kegiatan Inventarisasi Pengaduan, Sengketa, dan Perkara yang merupakan Ide dari Ariesandy Alimuddin, S.Tr. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba yang sekaligus menjadikan masalah ini sebagai Isu pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun 2024 dan Bapak Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P. selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba sebagai Pembimbing dan Pembina yang menemani hingga pelatihan tersebut selesai. Kemudian hingga Inovasi ini berjalan sampai hari ini, Bapak Syahdan, S.SiT., M.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba juga membimbing dan membina berjalannya kegiatan ini. Inovasi ini diwujudkan dengan hadirnya SI PANRITA (Sistem Informasi Pengaduan Pertanahan Berbasis Peta Tematik). dalam bentuk aplikasi sistem informasi berbasis web (App Web) yang dikembangkan oleh A. Muh. Rizqi Naufaldy, S.H. selaku Staff. Sistem ini dirancang khusus untuk menjembatani kesenjangan antara data tekstual (berkas aduan) dengan data spasial (lokasi tanah) menggunakan pemetaan yang terdigital melalui SI PANRITA ini.
SI PANRITA bekerja dengan cara menginventarisasi setiap aduan yang masuk melalui loket pelayanan dan mendigitalisasinya ke dalam sistem. Terdapat fitur Plotting Spasial serta Peta Sebaran Digital yang nantinya akan memudahkan pelaksana untuk melakukan inventarisasi aduan, sengketa, perkara pertanahan yang masuk pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba. Dengan demikian, data yang tersaji bukan hanya berupa tabel, melainkan peta tematik bidang tanah yang terdapat aduan dan terindikasi sengketa dan perkara pertanahan.
Implementasi sistem ini memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi dan transparansi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba. Bagi manajemen, sistem ini menjadi alat bantu monitoring yang efektif untuk melihat sebaran Aduan, Sengketa, dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Bulukumba. Bagi petugas, sistem ini meminimalisir risiko adanya layanan pertanahan pada tanah yang terdapat aduan, sengketa, dan perkara pertanahan, serta memudahkan pencarian dokumen pendukung yang kini tersimpan secara digital.
SI PANRITA bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui inovasi ini, diharapkan penanganan masalah pertanahan dapat dilakukan dengan lebih transparan, akurat, dan akuntabel, demi terwujudnya layanan pertanahan yang modern dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba.